Ulangan 24:16
Konteks24:16 Janganlah ayah dihukum mati karena anaknya, janganlah juga anak dihukum mati karena ayahnya; setiap orang harus dihukum mati karena dosanya m sendiri.
Ulangan 24:2
Konteks24:2 dan jika perempuan itu keluar dari rumahnya dan pergi dari sana, lalu menjadi isteri orang lain,
Ulangan 24:1
KonteksUlangan 25:4
Konteks25:4 Janganlah engkau memberangus mulut lembu 2 yang sedang mengirik. d "
[24:1] 1 Full Life : SURAT CERAI.
Nas : Ul 24:1
Perceraian adalah akibat dari dosa umat manusia (bd. Mat 19:8). Pengarahan dalam ayat Ul 24:1-4 merupakan garis pedoman yang diberikan Allah untuk mengatur perceraian dalam Israel kuno. Perhatikan hal-hal berikut mengenai ayat-ayat ini.
- 1) Kata-kata "tidak menyukai lagi" mungkin mengacu kepada kelakuan yang memalukan atau amoral yang belum separah perzinaan; tidak bisa menunjuk kepada perzinaan, karena perzinaan dihukum mati, bukan perceraian (bd. Ul 22:13-22).
- 2) "Surat cerai" itu merupakan surat resmi yang diberikan kepada wanita supaya memutuskan ikatan perjanjian nikah, melindungi dan membebaskan dia dari semua tanggung jawab kepada mantan suaminya.
- 3) Setelah menerima surat cerai, wanita itu bebas untuk menikah kembali; akan tetapi, dia tidak boleh kembali kepada suaminya yang semula jikalau pernikahan kedua juga berakhir (ayat Ul 24:2-4).
- 4) Apabila terjadi perceraian, itu merupakan tragedi (bd. Mal 2:16;
lihat cat. --> Kej 2:24),
[atau ref. Kej 2:24]
tetapi bukan dosa jikalau dilandaskan pada dasar-dasar alkitabiah(lihat cat. --> Mat 19:9;
lihat cat. --> 1Kor 7:15).
[atau ref. Mat 19:9; 1Kor 7:15]
Allah sendiri menceraikan Israel karena ketidaksetiaan dan perzinaan rohani mereka (Yes 50:1; Yer 3:1,6-8).
[25:4] 2 Full Life : JANGANLAH ... MEMBERANGUS MULUT LEMBU.
Nas : Ul 25:4
Perintah ini menentukan agar hewan yang sedang bekerja menerima makanan yang cukup untuk memelihara kekuatan dan kesehatan. Hewan harus diperlakukan dengan baik serta diberi ganjaran untuk pekerjaannya. Lebih-lebih lagi, orang patut diperlakukan dengan adil sesuai dengan pekerjaan mereka. PB menerapkan prinsip ini kepada para pelayanan Injil (lih. 1Kor 9:9-11; 1Tim 5:17-18). Mereka yang bekerja dalam pelayanan Injil atau untuk lembaga Kristen harus memperoleh upah yang layak dan adil.